![]() |
| Barang bukti praktik penjualan BBM subsidi di atas harga resmi pemerintah yang diungkap oleh Polda Kalbar pada Senin (04/05/2026).SUARASEKADAU/SK |
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja terpadu jajaran kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres.
“Total ada 22 kasus yang kami ungkap. Rinciannya, Dit Krimsus 6 kasus, Polres Kubu Raya 3 kasus, Polres Ketapang 3 kasus, Polres Kayong Utara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, dan Melawi,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya BBM jenis biosolar sebanyak 11.335 liter atau sekitar 11 ton dengan nilai ekonomis mencapai Rp126,9 juta.
“Selain biosolar, kami turut menyita LPG 3 kilogram, 11 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua, 3 unit perahu, serta uang tunai,” jelas Burhanuddin.
Ia menegaskan, modus yang digunakan para pelaku bukan pengoplosan, melainkan penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi. Para pelaku menjual kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah demi meraup keuntungan dari selisih harga.
“Khusus LPG, tidak ada pemindahan isi dari subsidi ke non-subsidi. Modusnya adalah menjual kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi, sehingga pelaku mengambil keuntungan dari disparitas harga yang cukup besar,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM maupun LPG subsidi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM dan LPG subsidi akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kalbar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.[SK]