|

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite di Pontianak, 5 Pria dan Puluhan Jerigen Diamankan

   

Lima orang yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Selatan atas dugaan penyalagunaan BBM bersubsidi disebuah SPBU. Minggu (15/03/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Aparat kepolisian mengamankan lima orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi di salah satu SPBU di Kota Pontianak, Minggu (15/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. Kelima pria tersebut diduga membeli BBM jenis Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi, kemudian memindahkannya ke sejumlah jerigen.

Kapolsek Polsek Pontianak SelatanInayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM di SPBU 64.781.11 Imam Bonjol sebelum kemudian menyalinnya ke jerigen di kawasan Gang Haji Ali.

“Saat ini kelima orang tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan,” kata AKP Inayatun.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Panit Opsnal Unit Reskrim Antonius Aris Hermawan bersama sejumlah personel segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati lima pria tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari sepeda motor ke dalam jerigen yang telah mereka siapkan. Polisi kemudian langsung mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar berkapasitas 14 liter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen.

Selain itu, petugas juga mengamankan 11 jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen berkapasitas 30 liter yang salah satunya berisi penuh Pertalite, satu jerigen berkapasitas 10 liter, serta empat galon berkapasitas 15 liter yang dua di antaranya berisi penuh BBM jenis Pertalite.

Kapolsek menambahkan, sesuai arahan Kapolresta Pontianak, apabila para pelaku terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.

“Tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM serta meningkatkan risiko bahaya seperti ledakan di area SPBU,” jelasnya.

Saat ini, kelima pria tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini