|

Polres Sekadau Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polisi Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi

Ruang Sat PPA Polres Sekadau. SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diterima pada Minggu (2/8/2026) malam.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepolisian memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci terkait materi perkara karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih berfokus mengumpulkan fakta dan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

IPTU Zainal menjelaskan, setiap tindakan penyidik didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang berkembang di media sosial.

Seiring beredarnya informasi terkait perkara tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak tepat dapat berdampak terhadap kondisi psikologis korban maupun menghambat proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum serta menjaga kerahasiaan identitas korban demi memberikan perlindungan terhadap anak.

“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara,” pungkas IPTU Zainal. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play