Singkawang (Suara Sekadau) – Satreskrim Polres Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, Senin (3/8/2026)..jpeg)
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum didampingi Kasi Humas Polres Singkawang Iptu Hidayatno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (3/8/2026). SUARASEKADAU/SK
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial S (38), TSP alias Aphin, dan MS yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, ketiga tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif terkait aksi penembakan yang terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.10 WIB.
Korban diketahui sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ujar AKP Raja Toga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senapan angin.
Sementara itu, tersangka TSP alias Aphin diduga menjadi otak intelektual dalam aksi tersebut. Polisi menyebut TSP merupakan adik kandung korban yang diduga merencanakan pembunuhan tersebut.
Sedangkan tersangka MS diduga membantu tersangka S dalam menjalankan aksi penembakan.
Kepada penyidik, tersangka S mengaku melakukan aksi tersebut karena mendapat iming-iming sejumlah uang dari tersangka TSP.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi penembakan, uang tunai sebesar Rp15,3 juta, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Singkawang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 459/458 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Singkawang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban. [SK]