|

Polisi Ungkap Kasus Penembakan Aliat Di Singkawang, Adik Korban Diduga Jadi Dalang

Pelaku penembakan ditangkap Polisi di Singkawang. SUARASEKADAU/SK
Singkawang (Suara Sekadau) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Cung Su Liat alias Aliat (55), warga Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Dalam pengungkapan kasus yang menggemparkan masyarakat Kota Singkawang tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka diketahui merupakan adik kandung korban yang diduga menjadi pihak yang memerintahkan aksi pembunuhan berencana tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/8/2026). Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, yang diduga sebagai eksekutor penembakan, TSP alias A yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan aksi tersebut, serta M yang diduga membantu proses persiapan hingga pelaksanaan aksi.

Kanit Resmob Polda Kalbar IPDA Tri Satrio Sulistomo menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi di Jalan Tanjung Batu Dalam, kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

“Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka tembak dan sempat dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujar IPDA Tri.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, tim gabungan Resmob Polda Kalbar dan Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada tersangka S yang kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

IPDA Tri mengatakan, keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap komunikasi yang dilakukan tersangka dengan istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengakui melakukan penembakan atas perintah TSP alias A,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S juga mengaku menerima sejumlah uang secara bertahap dengan total sekitar Rp90 juta sejak November 2025 hingga Agustus 2026. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban.

“Pengakuan tersebut masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” kata IPDA Tri.

Sementara itu, tersangka M diduga memiliki peran membantu kelancaran aksi dengan mengambil senapan angin yang digunakan dalam penembakan serta mengantar tersangka S menuju lokasi kejadian.

Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova yang diduga digunakan untuk menembak korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah tas, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian,” tegas IPDA Tri.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan berencana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi penembakan itu.

Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang telah menyita perhatian masyarakat Singkawang tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga seluruh proses penyidikan selesai dan perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play