|

Praperadilan Ditolak, Kasus Oknum Polisi Melawi Masuk Babak Persidangan Utama

 

Pembacaan putusan sidang praperadilan yang digelar di PN Pontianak dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba Oknum Anggota Polres Melawi, Bripka Meigi Alrianda. Senin (09/02/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Permohonan praperadilan yang diajukan Meigi Alrianda, oknum anggota Polres Melawi, ditolak hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (9/2/2026).

Putusan dibacakan hakim tunggal Rina Lestari BR Simbiring dan dihadiri kuasa hukum pemohon, Polres Melawi selaku Termohon I, serta Ditresnarkoba Polda Kalbar sebagai Termohon II.

Kuasa hukum Meigi Alrianda, Diah Savitri, menyatakan pihaknya menerima hasil persidangan.

“Tadi sudah kita saksikan bersama dalam sidang praperadilan, majelis hakim menolak permohonan kami,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Menurut Diah, hakim menilai tindakan penyidik telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim menyatakan penyidik telah melakukan tugasnya sesuai SOP dan prosedur,” tambahnya.

Ia memastikan pihaknya tidak menempuh upaya hukum lanjutan terkait praperadilan dan akan menunggu proses sidang pokok perkara.

“Tidak ada upaya hukum lagi karena praperadilan ini sudah kita lakukan, dan kita tinggal menunggu proses sidang berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, orang tua Meigi Alrianda, Sri, mengaku kecewa namun tetap menghormati keputusan hakim.

“Sebetulnya kami kecewa, namun apa pun keputusan majelis hakim kami tetap bersyukur. Dari proses ini kebenaran sedikit demi sedikit mulai terungkap dan kami akan lanjut ke persidangan berikutnya,” katanya.

Keluarga, lanjutnya, akan tetap memperjuangkan hak-hak Meigi Alrianda selama proses hukum berjalan.

“Masih ada upaya-upaya lain. Kita harus berjuang dan saya harap keluarga tidak patah semangat,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, perkara yang menjerat Meigi Alrianda kini berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini