|

Kasus Bullying Anak di Ketapang Terbongkar, Tiga ABH Jadi Tersangka, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis

  

Konfrensi Pers Polres Ketapang.SUARASEKADAU/SK
Ketapang (Suara Sekadau) – Kepolisian Resor Ketapang mengungkap kasus perundungan (bullying) yang disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres Ketapang, Senin (30/03/2026).

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026.

“Perkara ini terkait dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AFS, NN, dan AB. Ketiganya diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, di antaranya beberapa helai baju kaos dan celana pendek dengan berbagai warna dan motif.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai ketentuan khusus (lex specialis), dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Meski demikian, para pelaku tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur ketentuan khusus terhadap anak.

“Perkara ini juga memenuhi syarat untuk dilakukan diversi karena ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana,” tambahnya.

Dalam proses penanganan, penyidik Unit PPA Polres Ketapang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya KPPAD Kabupaten Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat untuk memastikan pendampingan berjalan optimal.

“Saat ini para pelaku dititipkan kepada keluarga dengan pengawasan, mengingat belum tersedianya rumah singgah khusus anak. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban,” terang Kapolres.

Ketua KPPAD Kabupaten Ketapang, Elias Ngiuk, mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Ketapang dalam menangani kasus tersebut, terutama dalam menjamin perlindungan terhadap anak.

Di akhir kegiatan, Kapolres menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara profesional dan humanis.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak agar terhindar dari perundungan dan kekerasan. Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tutupnya.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini