|

Viral Anak Aniaya Ibu di Sambas, Polisi Dalami Kasus, Pendampingan Sosial Diperkuat

 

Polres Sambas menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Sambas. Kepolisian bersama RSJ Kalimantan Barat, DP3AP2KB, dan Dinas Sosial melakukan langkah penanganan terpadu, termasuk observasi kejiwaan terhadap pelaku serta pendampingan kepada korban.SUARASEKADAU/SK
Sambas (Suara Sekadau) – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kabupaten Sambas menyita perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Aparat kepolisian bersama sejumlah instansi terkait kini menangani perkara ini secara komprehensif melalui pendekatan hukum dan pendampingan sosial, Senin (30/3/2026).

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami dari Polres Sambas bersama jajaran terkait ingin menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Sambas,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026 dengan korban seorang ibu berusia 50 tahun, sementara pelaku merupakan anak kandungnya berinisial R yang masih berusia 17 tahun 3 bulan.

Karena pelaku masih di bawah umur, proses penanganan mengacu pada ketentuan hukum tentang anak yang berhadapan dengan hukum. Kepolisian memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat pelaku meminta uang kepada ibunya. Permintaan itu tidak dipenuhi hingga memicu tindakan kekerasan. Video kejadian kemudian tersebar luas dan menjadi sorotan publik,” jelas Kapolres.

Usai kejadian, petugas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kronologi secara utuh.

Dalam perkembangan terbaru, keluarga korban diketahui tidak menginginkan proses hukum dilanjutkan terhadap pelaku. Selain itu, pelaku juga disebut sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa sekitar dua bulan sebelum kejadian.

“Saat ini kami masih menunggu hasil observasi dan pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku,” tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Direktur I RSJ Provinsi Kalimantan Barat, Tarsisius, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan cepat terhadap korban guna menilai dampak psikologis akibat kekerasan yang dialami.

“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung turun ke lokasi untuk melihat kondisi korban,” ujarnya.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan serta penanganan medis dan psikososial untuk mendukung proses pemulihan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas juga memberikan perlindungan melalui pendampingan langsung serta koordinasi lintas sektor.

“Jika diperlukan, korban akan dirujuk untuk penanganan lanjutan. Kami terus berkoordinasi agar penanganan berjalan terpadu,” kata Kabid Perlindungan Perempuan, Rosnita.

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Sambas telah melakukan asesmen terhadap kondisi keluarga korban. Hasilnya, keluarga tersebut tergolong dalam kategori kemiskinan ekstrem dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III, sehingga berpotensi menerima bantuan sosial.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga, serta memastikan perlindungan optimal bagi anak dan perempuan.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini