![]() |
| IPDA Ilham, Beserta Petugas Yang Berada di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Sabtu (31/01/2026).SUARASEKADAU/SK |
Pemasangan police line dilakukan oleh Unit 2 Piket Satreskrim Polres Kubu Raya sebagai tindak lanjut penanganan kasus karhutla di wilayah tersebut. Saat ini, petugas berada di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, mewakili Kapolres Kubu Raya dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.
“Kami dari Unit 2 Piket Satreskrim Polres Kubu Raya, mewakili Bapak Kapolres Kubu Raya dan Bapak Kasat Reskrim, telah melaksanakan pemasangan police line di lahan yang terdampak kebakaran hutan,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kubu Raya, Ipda Ilham, di lokasi kejadian, Sabtu (31/1/2026).
Ipda Ilham menjelaskan, pemasangan garis polisi tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi dan arahan Bupati Kabupaten Kubu Raya terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayahnya.
“Menindaklanjuti atensi dari Bapak Bupati Kabupaten Kubu Raya, kami dari Unit 2 Piket Satreskrim Polres Kubu Raya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Hingga saat ini, terdapat empat lokasi lahan yang telah dipasangi police line, yakni satu lokasi di Desa Sungai Malaya, dua lokasi di wilayah Sungai Ambawang, serta satu lokasi di kawasan KMB. Seluruh lokasi tersebut akan menjadi objek penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun.
“Polres Kubu Raya mengingatkan bahwa setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” tegasnya.[SK]
