Mantan Anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda memegang surat permohonan pengunduran diri dari instansi polri. Minggu (25/01/2026) SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) - Meigi Alrianda, mantan oknum anggota Polres Melawi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram, akhirnya angkat bicara. Ia dengan tegas membantah kepemilikan barang haram tersebut dan mengklaim dirinya menjadi korban rekayasa kasus.
Kepada Suarakalbar.co.id, Meigi membeberkan kronologi perkara yang menjeratnya saat ditemui di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Minggu (25/1/2026).
Menurut Meigi, kasus tersebut bermula ketika ia dikenalkan oleh juniornya berinisial DN kepada seorang anggota Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, berinisial IB.
“Saya dikenalkan dengan IB untuk kepentingan mencarikan mobil yang akan dibeli dan dibawa ke Kalimantan Tengah,” ungkap Meigi.
Seiring berjalannya komunikasi, IB kemudian meminta Meigi mengirimkan pakaian bekas yang rencananya akan dibagikan kepada anggota kepolisian dan masyarakat di daerah pelosok.
“Atas permintaan itu, saya mengumpulkan pakaian yang tidak terpakai untuk dikirim ke alamat Polres Gunung Mas,” jelasnya.
Meigi menuturkan, pada Minggu (12/10/2025), ia mengemas 18 pasang pakaian, terdiri dari pakaian dinas pembagian kantor serta pakaian sehari-hari, untuk dikirim melalui jasa ekspedisi JNT. Proses pengemasan dilakukan di mess Polres Melawi, Jalan Provinsi Nanga Pinoh–Sintang KM 10, Sidomulyo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.
“Saat pengemasan di mess, paket tersebut sempat saya dokumentasikan,” katanya.
Setelah itu, Meigi mengantarkan paket ke kantor JNT yang berada tak jauh dari Mapolres Melawi. Ia mengaku telah meminta petugas JNT untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.
“Saya sudah meminta agar paket diperiksa, namun petugas tidak membuka dan langsung mengemasnya untuk dikirim,” ujarnya.
Dua hari berselang, Selasa (14/10/2025), Meigi mengaku didatangi sejumlah anggota saat sedang berada di depan mess. Ia diminta menghadap Kapolres Melawi tanpa mengetahui permasalahan yang terjadi.
“Saya ditarik dan dipaksa menghadap Kapolres, sementara saya sama sekali tidak tahu apa masalahnya,” ucapnya.
Di ruang Kapolres, Meigi mengaku dipaksa mengakui kepemilikan sabu seberat 499,16 gram yang ditemukan petugas Bea Cukai bersama Ditresnarkoba Polda Kalbar di sebuah komplek pergudangan di Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Saya tetap membantah. Barang yang saya kirim itu pakaian, bukan narkotika,” tegasnya.
Namun demikian, Meigi mengklaim dirinya langsung diborgol, telepon genggam disita, mess tempat tinggalnya digeledah, dan ia dimasukkan ke sel tahanan.
Tak lama kemudian, petugas Ditresnarkoba Polda Kalbar datang ke Polres Melawi dan membawa Meigi ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lanjutan.
Ia juga mengaku mengalami perlakuan tidak layak selama berada di dalam sel.
“Saya dianiaya, disuruh melepas celana panjang, bahkan tidak diberi makan, sementara tahanan lain mendapat jatah. Beruntung masih ada tahanan yang memberi saya air minum,” tuturnya.
Setelah satu malam ditahan di Polda Kalbar, Meigi kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak.
“Setelah dipindahkan ke rutan, saya baru merasa aman karena tidak ada intimidasi,” katanya.
Meigi menegaskan kembali bahwa sabu yang ditemukan dalam paket tersebut bukan miliknya.
“Saya sangat kecewa dengan institusi ini. Demi keadilan dan kebenaran, saya berani bersumpah bahwa barang haram itu bukan milik saya,” ujarnya.
Demi menjaga harga diri pribadi dan keluarga, Meigi mengungkapkan bahwa pada Kamis (22/1/2026) dirinya telah resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri kepada Polda Kalimantan Barat.
Sementara itu, kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar.
“Permohonan praperadilan telah diterima dan terdaftar. Langkah ini penting karena klien kami tidak pernah menerima satu pun surat resmi terkait penangkapan maupun penahanan,” ujar Eka, Rabu (28/1/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Suarakalbar.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Kalbar. Pesan singkat yang dikirimkan kepada Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono belum mendapatkan tanggapan. (SK)