![]() |
| Proses sidang Praperadilan pertama dugaan kasus narkoba yang dialami oleh Meigi Alrianda mantan anggota Polres Melawi. Jum’at (30/01/2026).SUARASEKADAU/SK |
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di PN Pontianak pada Jumat (30/1/2026). Dalam persidangan, tim kuasa hukum Meigi membacakan seluruh permohonan praperadilan di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalani kliennya.
Kuasa hukum Meigi, Herman Hofi, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Meigi diduga dilakukan melalui proses yang cacat hukum dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Melawi maupun penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar. Mulai dari prosedur penanganan perkara hingga adanya dugaan tekanan yang dialami klien kami saat berada di dalam sel,” ujar Herman Hofi usai sidang.
Ia menyebutkan, praperadilan ini diajukan agar majelis hakim dapat menilai secara objektif legalitas proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penetapan tersangka terhadap Meigi.
“Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan berani menyampaikan kebenaran. Jika memang benar, silakan dibenarkan. Namun jika salah, maka harus dinyatakan salah sesuai hukum,” tegasnya.
Herman Hofi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti serta menghadirkan saksi dan ahli guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam perkara yang disebutnya sebagai dugaan kriminalisasi.
“Kami telah menyiapkan alat bukti, saksi, bahkan ahli-ahli hukum agar perkara ini bisa terbuka secara terang dan menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para penyidik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Herman menilai dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Melawi dan Ditresnarkoba Polda Kalbar terdapat sejumlah aturan hukum yang diduga dilanggar.
“Klien kami ditangkap, ditahan tanpa surat yang sah, bahkan kami menduga terjadi penganiayaan dalam proses tersebut. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” katanya.
Selain itu, persoalan krusial lainnya adalah ketidakjelasan barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurut Herman, berat dan karakteristik barang bukti narkoba yang disita kerap berubah-ubah.
“Mulai dari berat hingga warna fisik barang bukti tidak konsisten. Ini persoalan serius dalam proses hukum yang dialami klien kami dan akan kami buka secara terang dalam sidang praperadilan,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Meigi lainnya, Eka Nurhayati Ishak, menjelaskan bahwa sebelum perkara ini mencuat, Meigi tercatat sebagai anggota Polres Melawi yang bertugas di bidang narkoba.
“Meigi sebelumnya merupakan anggota di satuan narkoba Polres Melawi. Namun kemudian ia ditarik sebagai sopir atau ajudan Kapolres Melawi saat itu, AKBP Muhammad Syafi’i, yang kini menjabat sebagai Dir Tahti Polda Kalbar,” pungkas Eka.[SK]
