|

Istri Pemilik Ihya Tour Dilaporkan ke Polda Kalbar, Diduga Terima Dana Umrah Lewat Rekening Pribadi

Ully Apriyani didampingi kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah usai membuat laporan ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan perjalanan umrah oleh salah satu travel di Pontianak. Senin (26/01/2026) SUARASEKADAU/SK

Pontianak (Suara Sekadau) - Istri pemilik salah satu biro perjalanan umrah Ihya Tour & Travel berinisial AK dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) atas dugaan penghimpunan dana jamaah umrah secara melawan hukum melalui rekening pribadi. Laporan tersebut telah diterima dan teregister secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/25/I/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 26 Januari 2026.

Laporan pidana itu diajukan langsung oleh korban, Ully Apriyani, melalui kuasa hukumnya Bayu Sukmadiansyah. Terlapor diduga menawarkan paket perjalanan ibadah umrah, namun mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Bank Penerima Setoran (BPS) Umrah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bayu menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 2 Maret 2024, saat kliennya dihubungi langsung oleh terlapor yang sebelumnya telah saling mengenal. Dalam komunikasi tersebut, terlapor menawarkan Paket Umrah “Mahabbah” program 9 hari dengan jadwal keberangkatan 25 Oktober 2025 melalui Jakarta.

“Harga yang ditawarkan Rp20 juta per orang, dengan syarat harus dibayar lunas di hari yang sama karena diklaim sebagai promo kursi terbatas yang hanya berlaku sampai pukul 17.00 WIB. Pembayaran diarahkan ke rekening pribadi terlapor,” kata Bayu, Selasa (27/1/2026).

Atas dasar kepercayaan tersebut, kliennya kemudian mentransfer dana sebesar Rp100 juta untuk lima orang jamaah yang merupakan keluarga inti korban. Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima kuitansi pembayaran serta undangan manasik, yang seolah-olah menunjukkan bahwa korban telah terdaftar sebagai jamaah umrah resmi.

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, korban tidak pernah diberangkatkan. Jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan. Belakangan diketahui, korban tidak pernah terdaftar sebagai jamaah umrah resmi dan dana yang telah disetorkan tidak pernah dikembalikan.

“Klien kami sudah berulang kali meminta pengembalian dana karena jumlahnya sangat besar dan berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Tetapi hingga laporan pidana diajukan, tidak ada pengembalian sama sekali,” ungkap Bayu.

Bayu juga mengungkapkan bahwa suami terlapor, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel, sebelumnya telah dijatuhi putusan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan divonis empat tahun penjara dalam perkara pidana sejenis terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Menurut Bayu, terlapor bahkan menyampaikan kepada kliennya bahwa dirinya merasa tidak bersalah, dengan alasan permasalahan tersebut bukan disebabkan niat jahat, melainkan akibat laporan para jamaah ke aparat penegak hukum yang berdampak pada seluruh jamaah lainnya.

“Sempat ada janji bahwa dana jamaah akan diganti melalui penjualan aset milik terlapor, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

“Pasal 124 jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menghimpun atau mengelola dana umrah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Bayu.

Ia berharap penyidik Polda Kalbar dapat bertindak cepat dan profesional, mengingat perkara tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan dikhawatirkan terlapor berpotensi menghindari proses hukum.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Para korban sudah sangat menderita, tidak hanya secara materiil tetapi juga psikologis akibat ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor AK, Eko Silalahi, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda Kalbar, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Menurut Eko, perkara tersebut saat ini telah bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan tergugat AK dan Heru, serta turut tergugat PT Ihya Tour & Travel dan Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026.

“Melaporkan ke polisi adalah hak setiap warga negara. Namun karena perkara ini sedang berjalan di pengadilan perdata, maka proses pidana seharusnya menunggu putusan pengadilan,” kata Eko.

Eko juga membantah tudingan bahwa dana jamaah mengendap di rekening pribadi kliennya. Ia menegaskan uang tersebut telah diteruskan ke rekening perusahaan dan dapat dibuktikan dengan kuitansi pembayaran.

“Uang itu tidak mengendap di rekening klien kami. Sudah ditransfer ke rekening Ihya Tour. Itu bisa dibuktikan,” tegasnya.

Terkait belum diberangkatkannya jamaah, Eko menyebut hal tersebut dipicu oleh pemblokiran Ihya Tour oleh Kementerian Agama dalam sistem Siskopatuh, menyusul perkara pidana yang menjerat Direktur Utama perusahaan.

“Akibat pemblokiran itu, hampir 100 jamaah tidak bisa diberangkatkan. Ini bukan sepenuhnya kesalahan kami,” ujarnya.

Eko menambahkan, sebagian jamaah telah kembali mendaftarkan diri untuk diberangkatkan setelah permasalahan hukum direktur utama selesai.

“Tidak ada niat klien kami untuk menipu. Kami tetap berkomitmen memberangkatkan jamaah yang masih bersedia berangkat,” pungkasnya. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini