![]() |
| Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus saat diintrogasi atas perbuatanya. Kamis (29/01/2026).SUARASEKADAU/SK |
Kanit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026) dini hari. Aksi itu berlangsung di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Srikaya, Kecamatan Pontianak Barat.
“Dari video yang beredar di media sosial, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu (28/01/2026),” ujar Ipda Alvon Oktobertus, Kamis (29/01/2026).
Ia menjelaskan, saat diamankan pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Pontianak Barat.
“Pelaku diamankan saat hendak pulang dari sebuah warung di Jalan Karya Tani Jalur 2, kemudian langsung kami bawa ke Mapolsek Pontianak Barat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp500 ribu serta sekitar 30 bungkus rokok dari berbagai merek dalam aksinya tersebut.
“Selain uang tunai, pelaku juga mengambil puluhan bungkus rokok dari berbagai merek,” jelas Ipda Alvon.
Lebih lanjut, MI akan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dari keterangan pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan obat anaknya yang sedang sakit, sementara rokok hasil curian telah dikonsumsi sendiri.
“Pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli obat anaknya yang sakit, sedangkan rokok sudah habis dikonsumsi,” pungkas Ipda Alvon.[SK]