|

Coba Kabur ke Malaysia, WNA Tiongkok Tersangka Pencurian Dijemput Jaksa di Entikong

Tim Kejaksaan Negeri Ketapang saat menjemput tersangka LX (Bertopi dan celana panjang hitam)  di PLBN Entikong pada Jumat (6/2/2026) ketika ia hendak akan melintasi perbatasan RI-Malaysia.SUARASEKADAU/SK
Ketapang (Suara Sekadau) – Tim Kejaksaan Negeri Ketapang menjemput seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong setelah diamankan petugas Imigrasi saat melintasi perbatasan RI–Malaysia, Jumat (6/2/2026).

LX diketahui merupakan tersangka kasus pencurian yang sebelumnya berstatus tahanan rumah berdasarkan penetapan majelis hakim. Namun setelah upaya keluar negeri terdeteksi, status penahanannya dicabut dan dialihkan menjadi tahanan rutan.

Saat ini, LX telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang sesuai perintah Pengadilan Negeri Ketapang.

Kepala Kejari Ketapang Ricky Febriandi melalui Kasi Intel Panter Rivay Sinambela membenarkan pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap tersangka tersebut.

“Saat ini dia sudah kita titipkan ke Lapas Ketapang dan sesuai perintah pengadilan dia ditahan di Lapas, memang benar sebelumnya dia oleh majelis hakim dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah,” ujarnya.

Panter menjelaskan, LX merupakan tersangka kasus pencurian bahan peledak dan pencurian listrik dengan sumber perkara dari Bareskrim Polri.

“Sebelumnya Kejari Ketapang telah bersurat ke Imigrasi untuk pengawasan terhadap WNA atas nama Liu Xiaodong. Kami kemudian mendapat informasi tersangka berada di PLBN Entikong, lalu dijemput untuk dibawa ke Ketapang,” tambahnya.

Ia menegaskan penahanan kembali terhadap LX dilakukan atas dasar perintah pengadilan.

“Atas perintah pengadilan, status tahanan rumah dicabut dan ditahan di Lapas hingga proses persidangan,” pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), LX dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis, 19 Februari 2026. Barang bukti yang tercantum antara lain dokumen milik PT Sultan Rafli Mandiri terkait bahan peledak dan rekening listrik, empat gembok rusak, serta satu ikat berisi 42 anak kunci.

Sementara itu, beredar informasi keliru yang menyebut LX terlibat kasus pencurian emas 774 kilogram. Faktanya, perkara tersebut menjerat WNA asal Tiongkok Yu Hao.

Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan 13 Juni 2025, Yu Hao dinyatakan terbukti melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 miliar subsider.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini