Ilustrasi – Kasus Pencabulan SUARASEKADAU/SK
Sambas (Suara Sekadau) - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, memasuki babak baru. Aparat penegak hukum resmi menetapkan dan menahan ibu angkat korban sebagai tersangka pada Senin (26/1/2026).
Penetapan tersangka tersebut menuai perhatian serius dari berbagai pihak, salah satunya HWCI Kabupaten Sambas. Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Tiwi, menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan berat terhadap anak yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut Tiwi, anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh perlindungan, bukan justru menjadi korban kekerasan, terlebih jika pelakunya merupakan orang terdekat yang seharusnya berperan sebagai pelindung.
“Anak berada pada posisi yang paling rentan. Hak-haknya harus dilindungi secara maksimal. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh pihak yang dipercaya, adalah perbuatan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi,” tegas Tiwi.
Ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban.
“Terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tiwi menyampaikan bahwa HWCI Kabupaten Sambas berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk membantu korban pulih dari trauma serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“HWCI Kabupaten Sambas akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami memastikan korban tidak menghadapi proses hukum maupun pemulihan sendirian,” tegasnya.
Selain itu, Tiwi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap isu perlindungan anak. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Tiwi. (SK)