|

Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Paloh Sambas Mengemuka, Ibu Kandung Diduga Terlibat

Ilustrasi Pencabulan anak.SUARASEKADAU/SK

Sambas (Suara Sekadau) - Dugaan kasus kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Sambas. Seorang anak perempuan berusia sekitar enam tahun di Kecamatan Paloh dilaporkan menjadi korban dugaan eksploitasi seksual, dengan terduga pelaku mengarah pada ibu kandung korban sendiri. Kasus ini mencuat ke publik pada Kamis (22/1/2026) dan memicu kecaman luas dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak tersebut diduga dijadikan objek eksploitasi seksual demi keuntungan materi. Dugaan itu juga mengarah pada adanya praktik perekaman hingga penyebaran konten bermuatan asusila yang melibatkan korban dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Peristiwa ini menimbulkan kemarahan dan keprihatinan publik karena dinilai sebagai kejahatan serius yang merampas hak dasar anak, mulai dari rasa aman, martabat, hingga masa depan yang seharusnya dilindungi. Kekerasan seksual terhadap anak dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan cepat, tegas, dan berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut, Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas telah melaporkan dugaan kasus tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini, terduga pelaku disebut belum diamankan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait keselamatan dan kondisi psikologis korban.

Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Tiwi, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses penanganan perkara tersebut. “Kami telah menyampaikan laporan resmi berikut data dan informasi awal yang kami miliki. Namun sampai saat ini terduga pelaku belum juga diamankan. Situasi ini jelas menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait keselamatan serta kondisi psikologis anak korban,” ujar Tiwi.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut perlindungan hak anak dan tidak boleh ditangani secara berlarut-larut. “Kasus ini menyangkut hak dan perlindungan anak, sehingga tidak boleh ditangani secara lamban atau setengah-setengah. Kami mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan terbuka,” tegasnya.

HWCI Kabupaten Sambas juga meminta agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum secara maksimal. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga masa depan dan pemulihan mental anak tersebut. “Korban harus mendapatkan perlindungan penuh dan pendampingan yang memadai, sementara pelaku wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Tiwi.

Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan berkeadilan agar kasus ini dapat dituntaskan secara transparan. “Kami berharap kasus ini ditangani secara serius agar keadilan bagi korban dapat terwujud serta menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini