Salah satu pelaku diamankan Polisi di Sanggau. SUARASEKADAU/SK
Sanggau (Suara Sekadau) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (16/1/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Pebaok, Desa Kawat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Tayan Hilir langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (48), warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu serta sepuluh butir pil berwarna biru-hijau muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari pipet plastik, dua bundel plastik bening berklip, dua unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan terduga pelaku lainnya, ES (39), warga Jalan Kapuas, Dusun Kawat, Desa Kawat. ES diamankan di lokasi yang sama saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berklip berisi sabu yang diakui sebagai miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Iptu Eko.
Ia menambahkan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.“Polres Sanggau akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (SK)