|

Usut Korupsi Tata Kelola Bauksit 2017–2023, Kejati Kalbar Periksa 5 Saksi Kementerian ESDM di Gedung Bundar

 

Ilustrasi.SUARASEKADAU/SK
Jakarta (Suara Sekadau) — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023.

Sebanyak lima orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diperiksa secara marathon di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.30 WIB. Kelima saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kantor Kejati Kalbar. Namun karena berhalangan hadir, pemeriksaan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan di Jakarta.

Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar. Keterangan mereka dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan proses perizinan usaha pertambangan bauksit di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI dan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari Kementerian ESDM. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti untuk pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh Penyidik Kejati Kalbar,” ujarnya.

Ia menambahkan, para saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan langsung dengan mekanisme dan proses perizinan tambang bauksit di Kalbar, sekaligus untuk melengkapi pemberkasan perkara.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi peristiwa hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini