|

Satreskrim Polres Landak Tangkap Pelaku Perkosaan Difabel di Mandor

Pelaku sata diperiksa polisi SUARASEKADAU/SK

Landak (Suara Sekadau) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi melalui rilis Polres Landak dan dipublikasikan pada Sabtu (24/1/2026).

Tersangka M diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban IA mendatangi rumah terlapor dengan maksud menjual pakis. Namun, korban justru diajak masuk ke dalam rumah dan menjadi korban kekerasan seksual. Setelah kejadian tersebut, korban diberi uang sebesar Rp100.000 oleh pelaku.

Perbuatan serupa kembali terjadi pada bulan yang sama. Saat korban kembali mencari pakis untuk dijual, ia kembali bertemu dengan terlapor. Korban dipanggil oleh pelaku dan kembali disetubuhi di lokasi berbeda, sebelum diberi uang sebesar Rp50.000.

Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika M memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta penting yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pidana. Status yang bersangkutan kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan penangkapan dilakukan pada hari yang sama,” jelas AKP Heri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Sementara kejadian kedua berlangsung di area hutan yang berada di belakang rumah korban, masih di wilayah dusun yang sama.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kejahatan seksual.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan para saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan rasa lega atas tertangkapnya pelaku dan berharap proses hukum dapat berjalan adil serta memberikan efek jera.

“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ungkapnya dengan nada haru. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini