![]() |
| Petugas kepolisian saat menyegel salah satu lahan dari tiga lahan yang telah terbakar di Sungai Ambawang Kamis (29/01/2026) siang.SUARASEKADAU/SK |
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi tersebut merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pembakaran lahan secara sengaja. Tiga lokasi yang telah dipasangi police line masing-masing berada di dua titik di Kecamatan Sungai Raya dan satu titik di Kecamatan Kuala Mandor.
“Pemasangan garis polisi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum. Saat ini seluruh lokasi masih dalam tahap penyelidikan, dan jumlah titik yang dipasangi police line berpotensi bertambah sesuai dengan perkembangan di lapangan,” ujar AIPTU Ade, Kamis (29/1/2026) pagi.
Ia menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum tersebut sejalan dengan instruksi serta komitmen Kapolres Kubu Raya dan Bupati Kubu Raya yang secara tegas tidak mentolerir praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
“Komitmen Kapolres dan Bupati sangat jelas. Tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan. Siapapun yang terbukti melakukan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla tersebut.
“Penetapan tersangka masih dalam tahap penyelidikan. Namun kami pastikan, siapapun pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas AIPTU Ade.[SK]