|

Lonceng SD Dicuri untuk Judol dan Narkoba, Tiga Pria Dibekuk Polisi Pontianak Kota

Salah satu pelaku pencurian lonceng tembaga disebuah sekolah dasar yang berhasil diamankan unit lidik Polsek Pontianak Kota. Kamis (21/01/2026) SUARASEKADAU/SK

Pontianak (Suara Sekadau) - Aksi pencurian terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota. Lonceng sekolah berbahan tembaga raib digondol pelaku dan akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reserse Polsek Pontianak Kota.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial AI (21), AN (31), dan SI (32). Mereka diduga mencuri lonceng sekolah seberat kurang lebih 20 kilogram pada Jumat, 26 Desember 2025.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu orang pelaku. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menemukan keterlibatan dua pelaku lainnya.

“Awalnya yang kami amankan adalah SI. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan tidak bekerja sendiri dan melakukan pencurian bersama dua temannya,” ujar AKP Denni Gumilar saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Akibat pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta. Hal ini disebabkan lonceng yang dicuri terbuat dari bahan tembaga bernilai jual tinggi.

“Pelaku mengakui lonceng tembaga tersebut dijual ke salah satu pengepul dengan harga Rp1,6 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkap fakta mengejutkan terkait penggunaan uang hasil kejahatan tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan lonceng digunakan untuk bermain judi online (judol) serta membeli narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku uang hasil menjual lonceng digunakan untuk judi online dan membeli narkoba,” tegas AKP Denni.

Saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini