|

Korupsi Dana Desa Rp600 Juta Lebih, Kades Tebuah Elok Resmi Ditahan Kejari Sambas

Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. SUARASEKADAU/SK

Sambas (Suara Sekadau) - Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta akhirnya menyeret Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, ke balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri Sambas resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (21/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan cukup, baik berupa keterangan saksi, dokumen administrasi, maupun barang bukti pendukung lainnya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh alat bukti yang sah dan cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sulasman saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Dari hasil penyidikan tersebut, tersangka berinisial H yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok pada periode 2017–2023 diduga kuat melakukan praktik korupsi Dana Desa.

“Tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban atau SPJ fiktif serta melakukan penggelembungan anggaran (mark up) terhadap sejumlah kegiatan desa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sulasman.

Penetapan tersangka H secara resmi tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026 tanggal 21 Januari 2026. Pada hari yang sama, penyidik Kejari Sambas langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan optimal,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700/056/IK-S3/2026 tanggal 14 Januari 2026, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp609.841.142,76. Dari jumlah tersebut, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000.

Namun demikian, Sulasman menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum. Perkara tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

“Kejaksaan Negeri Sambas memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Sulasman. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini