|

Viral Aksi Jambret Terekam CCTV, Dua ABH Pelaku Curas di Pontianak Dibekuk Jatanras

  

Barang bukti hasil rampasan dan sebuah kendaraan bermotor yang digunakan oleh kedua pelaku ABG untuk melakukan aksinya. Rabu (21/01/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Pontianak. Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pelaku viral di media sosial.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi di Jalan Danau Sentarum, Gang Nurhadi I, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar. Dari rekaman tersebut terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna merah tanpa pelat nomor saat menjalankan aksinya,” ujar Kombes Pol Endang dalam konferensi pers di Ballroom Polresta Pontianak, Rabu (21/1/2026).

Ia mengungkapkan, saat kejadian korban baru saja turun dari mobil dan berjalan menuju rumah rekannya. Namun, secara tiba-tiba dua pelaku datang dan langsung merampas tas korban hingga terjadi aksi tarik-menarik.

“Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, uang tunai, kunci mobil, STNK, serta sejumlah surat penting lainnya,” jelasnya.

Berbekal rekaman CCTV, Unit Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda.

“Pelaku pertama kami amankan di wilayah Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pengembangan, satu pelaku lainnya berhasil kami amankan di wilayah Pontianak Barat,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Setelah merampas tas korban, mereka mengambil uang tunai dan satu unit handphone, lalu membuang tas milik korban.

“Handphone korban sempat dijual seharga Rp650 ribu, dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kapolresta.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat pelaku masih berstatus ABH, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum khusus anak.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap memperhatikan mekanisme penanganan khusus karena melibatkan anak berhadapan dengan hukum,” pungkas Kombes Pol Endang.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini