SY saat diamankan satresnarkoba Polres Kubu Raya usai kedapatan mengirimkan sabu tujuan kendari Senin (12/01/2025) SUARASEKADAU/SK
Kubu Raya (Suara Sekadau) - Seorang lanjut usia (lansia) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman. Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya setelah paket yang dikirimkannya dicurigai berisi barang haram.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan tersangka berinisial SY diamankan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan yang diduga mengandung narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pemilik barang terlarang tersebut.
“Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pontianak Selatan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade, Senin (12/1/2026) sore.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SY mencoba mengelabui petugas dengan cara menyamarkan sabu yang dibungkus plastik hitam menggunakan kopi. Modus tersebut dilakukan agar isi paket tidak terdeteksi sebagai narkotika. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian.
“Sabu disembunyikan di dalam kopi. Berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu dilakukan agar petugas tidak mengetahui ada sabu di dalam paket. Pengakuannya, ini baru satu kali dilakukan, namun tetap akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya,” jelas Aiptu Ade.
Lebih lanjut, SY mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di kawasan Pontianak Timur dengan harga Rp1,5 juta. Dari aksinya tersebut, ia dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu. Rencananya, sabu tersebut akan dikirim ke Kendari melalui jasa pengiriman.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Kubu Raya kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. (SK)