|

Kubu Raya Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Pemkab Perkuat Kesiapsiagaan Dini

Bupati Kubu Raya Sujiwo Saat Menjadi Pembina Apel Gabungan Siaga Karhutla di Kantor Bupati, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Selasa (20/01/2026). SUARASEKADAU/SK

Pontianak (Suara Sekadau) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak 14 Januari 2025. Penetapan ini menjadi landasan dalam memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana, sekaligus ditandai dengan pelaksanaan apel siaga yang melibatkan berbagai unsur terkait.

Apel siaga tersebut diikuti oleh Forkopimda, unsur TNI–Polri, BPBD, Manggala Agni, pemadam kebakaran swasta, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA). Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu meningkatkan respons cepat dan efektif dalam pencegahan maupun penanganan karhutla di wilayah Kubu Raya.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan penetapan status siaga darurat merupakan langkah antisipatif terhadap anomali iklim yang kerap terjadi. Menurutnya, Kabupaten Kubu Raya memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap sejumlah bencana alam.

“Ada tiga potensi bencana utama yang harus kita waspadai bersama, yaitu kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta puting beliung,” ujar Sujiwo saat ditemui usai apel siaga, Selasa (20/1/2026) pagi.

Ia menjelaskan, kejadian karhutla tidak selalu bergantung pada musim kemarau yang panjang. Bahkan, dalam kondisi cuaca ekstrem, kebakaran dapat muncul meski hujan hanya berhenti dalam waktu singkat.

“Karhutla bisa terjadi meskipun kemarau tidak panjang. Bahkan satu minggu tanpa hujan saja sudah cukup memunculkan hotspot atau titik api,” jelasnya.

Sujiwo menambahkan, berdasarkan pemantauan terkini, jarak pandang di wilayah Kubu Raya masih tergolong aman, yakni sekitar 5.000 meter. Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan tidak ingin bersikap reaktif dan memilih mengambil langkah pencegahan sejak dini.

“Kita tidak ingin lengah. Jangan sampai baru sibuk ketika kebakaran sudah meluas. Lebih baik kita siaga dari sekarang,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya status siaga darurat ini, Pemkab Kubu Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla, salah satunya dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi titik api di lingkungan sekitar.

Langkah kesiapsiagaan dini ini diharapkan mampu menekan risiko karhutla dan meminimalkan dampak lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kubu Raya. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini