![]() |
| Residivis kasus penggelapan yang diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak berinisial CH (37) tahun yang diamankan disebuah rumah kosong di Jalan Podomoro. Jum’at (09/01/2026).SUARASEKADAU/SK |
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Ipda Amin Suryadinata. Setelah melakukan pelacakan intensif, polisi berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku yang berpindah-pindah untuk menghindari kejaran aparat.
Kasatreskrim Polresta Pontianak melalui Wakil Kasatreskrim AKP Agus Haryono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan CH adalah dengan meminjam sepeda motor milik korban, namun kendaraan tersebut kemudian tidak pernah dikembalikan.
“Korban telah melaporkan kejadian ini sejak November 2025 lalu. Keberadaan pelaku sempat berpindah-pindah, namun pada Senin, 6 Januari 2026, kami berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Agus, Jumat (9/1/2026).
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp33 juta. Dari hasil pemeriksaan awal, CH mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
“Pelaku mengaku sepeda motor milik korban telah digadaikan seharga Rp9 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku CH telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.[SK]