|

Kasus Rudapaksa Balita di Sanggau Masuki Tahap Putusan, Kuasa Hukum Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak saat menjelaskan kasus Rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan tengah menunggu putusan. Senin (05/01/2026).SUARASEKADAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) - Perkara dugaan rudapaksa terhadap seorang anak bawah lima tahun (balita) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang didampingi Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, kini memasuki fase krusial. Proses persidangan telah sampai pada tahap akhir dan tinggal menunggu putusan Majelis Hakim.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan seluruh rangkaian persidangan telah berjalan sesuai prosedur hukum. Ia berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2025 dan seluruh prosesnya telah berjalan. Namun ada beberapa hal yang menjadi atensi kami, terutama harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Eka kepada awak media, Senin (5/1/2026).

Kasus ini mencuat pada Agustus 2025 lalu. Terdakwa berinisial IS (39), yang merupakan ayah kandung korban, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri yang saat itu masih berusia empat tahun. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali setiap subuh saat istri pelaku pergi bekerja.

Eka menjelaskan, perkara ini terungkap bermula dari kecurigaan ibu korban yang mendapati adanya luka lecet tidak biasa pada area kemaluan anaknya. Setelah ditanya lebih lanjut, korban kemudian menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Ibu korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sanggau.

“HWCI Kalbar bertindak sebagai penasihat hukum korban dan telah mendampingi proses hukum sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan yang kini memasuki tahap akhir,” jelas Eka.

Pada tahap dua proses hukum, lanjut Eka, pelaku sempat mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut kemudian ditarik kembali saat persidangan berlangsung. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan keraguan dalam penilaian Majelis Hakim, meski alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Jika mengacu pada Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi. Tinggal bagaimana Majelis Hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” terangnya.

Pihak kuasa hukum korban berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa dengan menerapkan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat pelaku merupakan orang tua kandung korban.

“Kami dengan segala hormat memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” tegas Eka.

Eka juga menyampaikan perkembangan kondisi korban yang kini mulai membaik. Anak tersebut disebut sudah kembali ceria, mampu berkomunikasi dengan lancar, berat badannya meningkat, dan mulai bisa tertawa kembali.

Meski demikian, Eka menegaskan dampak psikologis jangka panjang tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika korban kelak memahami sepenuhnya peristiwa yang dialaminya.

“Oleh karena itu, kami berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan rasa keadilan serta menjadi perlindungan bagi anak dan peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” pungkasnya. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini