|

Disamarkan sebagai Produk Kelapa, Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Ekspor 58 Ton Rotan Ilegal ke Tiongkok

 

Rotan ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Kalbagbar dan akan dikirim ke Tiongkok dengan berat 58 Ton. Rabu (21/01/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya ekspor empat kontainer berisi sekitar 58 ton rotan ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Barang ilegal tersebut diketahui akan dikirim ke Tiongkok melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya dokumen ekspor mencurigakan di Pelabuhan Dwikora pada Selasa (23/12/2025). Dalam dokumen tersebut, muatan kontainer tercatat sebagai coconut product. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas mendapati isi kontainer berupa tumpukan rotan dengan berbagai ukuran yang tidak sesuai dengan dokumen.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhammad Lukman, menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap ketidaksesuaian dokumen menjadi dasar dibentuknya tim khusus untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang ekspor tersebut.

“Dengan adanya kecurigaan atas dokumen tersebut, tim langsung dibentuk untuk mengecek kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati rotan di dalam kontainer dengan berbagai ukuran,” ujar Lukman kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan hasil pengungkapan, nilai total rotan ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2.915.500.000 atau hampir Rp3 miliar. Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Lukman menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam penanganan kasus ini. Penyidikan rotan ilegal ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana setiap proses penyidikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bea dan Cukai Kalbagbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ekspor, khususnya komoditas sumber daya alam yang rawan disalahgunakan.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” pungkas Lukman.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini