|

Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Lebam, Pacar Ibu Korban Ditangkap Polisi di Ketapang

Ilustrasi Penganiayaan. SUARASEKADAU/SK

Ketapang (Suara Sekadau) - Seorang anak laki-laki berusia enam tahun menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh pacar ibunya sendiri di Kelurahan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuh dan wajah hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa terduga pelaku berinisial R (27) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terduga pelaku hanya berdua dengan korban di rumahnya di Kelurahan Mulia Baru,” ujar IPTU Dedy Bintang saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban berinisial D (35). Sementara ibu korban berinisial Y. Keluarga korban diketahui berdomisili di Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika ibu korban membawa anaknya ke rumah pelaku. Setelah itu, sang ibu pergi ke pasar dan meninggalkan anaknya seorang diri bersama pelaku. Pada saat itulah dugaan penganiayaan terjadi.

“Motif sementara yang kami dalami adalah kekesalan pelaku. Ia mengaku emosi karena korban sering sakit dan biaya pengobatan dianggap menguras uang yang rencananya digunakan untuk persiapan pernikahan dengan ibu korban,” jelas Dedy.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Polisi menemukan luka memar di hampir seluruh tubuh korban, terutama pada bagian badan dan wajah, yang mengindikasikan adanya kekerasan berulang.

Kasus ini terungkap berkat kejelian pihak rumah sakit yang merawat korban. Awalnya, ibu korban menyampaikan bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh terjatuh. Namun tenaga medis mencurigai adanya tindak kekerasan karena pola luka dinilai tidak sesuai dengan kecelakaan biasa, mengingat terdapat banyak memar di berbagai bagian tubuh.

Pihak rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) dan melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penanganan dan pendalaman kasus.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan,” ungkap Dedy.

Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi dan memperkuat berkas perkara. Terduga pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Ketapang.

Terkait status orang tua korban, IPTU Dedy menjelaskan bahwa ayah dan ibu korban masih tercatat sebagai pasangan suami istri secara administrasi. Namun, menurut keterangan ibu korban, keduanya telah berpisah sekitar satu bulan terakhir karena adanya talak.

“Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan medis. Penanganan kasus ini menjadi perhatian khusus kami karena korban merupakan anak di bawah umur,” tegasnya.

Polres Ketapang memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SK) 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini