Bengkayang (Suara Sekadau) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan, Kamis (13/11/2025) pukul 13.00 WIB, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab membeberkan lima kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba.
Kapolres Bengkayang Sebutkan Kasus Menonjol Narkoba, Pencurian dan Persetubuhan Anak Bawah.SUARASEKADAU/SK
Kasus-kasus tersebut meliputi dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua kasus pencurian dengan pemberatan, serta satu kasus tindak pidana narkotika.
“Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Syahirul Awab.
Kasus pertama melibatkan seorang Kepala Dusun di Kecamatan Siding berinisial FS (50), yang dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sejak 2022 hingga Agustus 2025. Korban MS (17) merupakan pelajar setempat yang selama ini dibiayai pendidikannya oleh pelaku.
AKBP Syahirul mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong dan ketergantungan korban untuk meminta imbalan berupa hubungan seksual berulang kali.
Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menambahkan bahwa korban tertekan karena diancam tidak akan disekolahkan bila menolak keinginan pelaku. Kasus ini terungkap setelah istri pelaku melihat postingan mencurigakan di media sosial.
Polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti. FS telah ditahan dan berkas perkara tahap I sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus kedua menjerat tersangka HP (22) yang diduga menyetubuhi WS (16) setelah berkenalan di media sosial. Keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan band lalu berkomunikasi intens hingga sepakat bertemu di Bengkayang.
“Tersangka membujuk korban dengan rayuan dan memberi selimut sebelum melakukan persetubuhan di sebuah penginapan,” jelas AKP Anuar.
Berkas kasus ini juga telah masuk tahap I ke JPU. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Polres Bengkayang berhasil menangkap Ruslan atau R (40), residivis spesialis pencurian, dan rekannya J (25). Ruslan membobol sebuah konter ponsel di Kecamatan Ledo dengan merusak dinding dan pintu menggunakan parang.
Pelaku membawa kabur 28 unit ponsel dan ratusan voucher data yang kemudian dijual kepada J sebagai penadah.
“Ruslan kami tangkap di Samarinda setelah melarikan diri,” ungkap Kasatreskrim.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus pencurian lainnya melibatkan YSG alias Tongat (29) dan NY alias Anes (33). Keduanya kepergok mencuri di gudang besi bekas milik Sunawati di Kelurahan Bumi Emas.
Dari penyidikan, pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan aksi serupa. Polisi menyita 14 karung besi bekas dan 4 karung velg motor.
Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Bengkayang juga menangkap dua mahasiswa, E (25) dan ML (24), yang kedapatan membawa 7,95 gram sabu saat melintas di Jalan Raya Bengkayang–Pontianak.
Barang bukti yang disita antara lain 8 plastik klip sabu, 10 plastik klip kosong, potongan plastik hitam, HP, dan motor Honda Scoopy.
“Kami akan terus bergerak maksimal menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” tegas Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi.
Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Dari pengungkapan ini, polisi menyebut berhasil menyelamatkan setidaknya 32 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bengkayang dan dihadiri pejabat utama serta awak media. AKBP Syahirul menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat.
“Kami akan terus melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun narkotika,” tegasnya.[SK]