![]() |
| Pelaku saat diamankan polisi di Landak.SUARASEKADAU/SK |
Kasus ini berhasil diungkap berkat sinergi kuat antara Unit Jatanras Polres Landak dan Polres Sambas, yang melakukan pelacakan lintas kabupaten hingga berhasil menangkap pelaku di PT Agro Blok D27, Dusun Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, pada Selasa (4/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Terminal Warung Kopi Eli, Desa Kuala Behe. Saat itu, sepeda motor Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KB 5714 LH dipinjam oleh seseorang berinisial AS, yang kemudian meminjamkannya lagi kepada N dengan alasan hendak mengambil uang di tempat kerjanya.
Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan. Pelaku justru membawa kendaraan itu ke wilayah Sambas tanpa seizin pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Landak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polres Landak langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Sambas. Setelah dua hari penyelidikan dan pemantauan intensif, petugas akhirnya menemukan pelaku beserta barang bukti di lokasi kerjanya.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama antarjajaran yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dibawa tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Heri Susandi.
Ia menuturkan, pelaku sempat berpindah tempat kerja untuk menghindari pelacakan polisi. Namun, berkat koordinasi lintas wilayah dan kerja keras tim di lapangan, upaya pelaku untuk bersembunyi akhirnya gagal.
“Pelaku berusaha mengaburkan identitas dan keberadaannya dengan berpindah tempat kerja. Namun, berkat pemantauan intensif, kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, bahkan kepada rekan atau kerabat sekalipun.
“Pastikan ada kejelasan dan rasa percaya yang kuat sebelum memberikan pinjaman kendaraan. Bila terjadi hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan penggelapan kendaraan yang kerap memanfaatkan kepercayaan antarindividu.[SK]
