|

Bobol Rumah Kosong di Sekadau, Pria 37 Tahun Dibekuk Polisi Setelah Jual Keyboard Curian

  

Pelaku Curat.SUARASEKADAU/SK
Sekadau (Suara Sekadau) – Unit Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Raya Sekadau–Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial S (37) ditangkap pada Senin (10/11/2025) setelah diketahui menjual salah satu barang hasil curiannya.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan keyboard Yamaha PSR-S550 milik korban, yang menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya kami lakukan penangkapan,” ujar IPTU Zainal, Rabu (12/11).

Peristiwa pencurian ini diketahui setelah korban berinisial E (36) mengecek rumahnya pada Senin (11/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah tersebut sudah lama tidak ditempati karena korban pindah ke tempat lain. Saat tiba, korban mendapati bagian dinding belakang rumah jebol dan sejumlah barang berharga telah raib.

Barang-barang yang hilang di antaranya keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah dengan cara menjebol dinding belakang menggunakan sebatang kayu yang ditemukan di sekitar lokasi. Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku kemudian menjual sebagian hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi.

Pelaku dan sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Zainal.

Polisi turut menyita beberapa barang bukti, antara lain serpihan dinding yang dijebol, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, serta satu buah pengecas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

IPTU Zainal juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi rumah yang sering ditinggal kosong.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah. Polres Sekadau akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap tindak kriminal di wilayah hukum kami,” pungkasnya.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini