![]() |
Bengkayang, (Suara Sekadau) - Kapolres Bengkayang, Polda Kalbar, AKBP Syahirul Awab, mengungkap dua kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Kedua kasus tersebut, menurutnya, dilakukan dengan cara memanfaatkan kedekatan emosional serta kondisi korban yang lemah.
Dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025), Kapolres mengatakan bahwa penyidik Polres Bengkayang telah menangani dua perkara di Kecamatan Siding dan Kecamatan Bengkayang. Keduanya kini telah memasuki tahap penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasus pertama melibatkan Ferdinan Sakes alias Sakes (50), Kepala Dusun di Desa Sungkung I, Kecamatan Siding. Ia dilaporkan telah melakukan persetubuhan berulang terhadap keponakannya, MS (17), sejak 2022 hingga Agustus 2025.
Pelaku diduga memanfaatkan ketergantungan ekonomi korban dengan janji membiayai sekolah dan kebutuhan hidup. Namun ketika korban menolak, ia mengancam akan menghentikan biaya pendidikan korban.
“Pelaku memanfaatkan posisi korban yang sangat bergantung secara ekonomi,” ujar Kapolres.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan alat bukti pendukung lainnya. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus kedua melibatkan Hamas Putra Almiraj (22), warga Kecamatan Tujuh Belas, Bengkayang. Ia diduga memperdaya seorang siswi SMA berinisial WS (16) setelah berkenalan di sebuah tempat hiburan dan melanjutkan komunikasi melalui media sosial.
“Pelaku merayu korban dengan hadiah berupa selimut dan janji perhatian, kemudian membujuk korban ke sebuah penginapan sebelum melakukan tindakan asusila,” jelas Kapolres.
Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum medis telah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Syahirul Awab menegaskan bahwa upaya penanganan tindak kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama Polres Bengkayang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama di media sosial yang rentan dimanfaatkan pelaku.
“Kami berharap masyarakat lebih aktif melapor bila ada dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sekitar mereka. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Polres Bengkayang juga terus memperkuat koordinasi dengan dinas sosial, lembaga perlindungan anak, dan pihak sekolah untuk meningkatkan kesadaran serta deteksi dini terhadap kekerasan berbasis gender dan usia. (SK)
