|

Dua Pengusaha Mutiara di Pulau Lemukutan dan Penata Besar Langgar Aturan, PSDKP Pontianak Keluarkan Teguran Tegas

Pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dan mendapati ada sebuah pelanggaran yang dilakukan dalam budidaya mutiara di Kabupaten Bengkayang.SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Dua pengusaha budidaya mutiara yang beroperasi di perairan Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, harus berurusan dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak setelah ditemukan melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terdeteksi saat tim melakukan patroli dan pengawasan rutin terhadap kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

“Hasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), dua usaha budidaya tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran ketidaksesuaian lokasi budi daya,” ujar Bayu, Jumat (14/11/2025) pagi.

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT BBM dan PT S4J, yang terbukti menjalankan budidaya mutiara di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD). Zona inti merupakan wilayah yang dilindungi secara ketat dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas pemanfaatan yang dapat mengganggu ekosistem.

“Atas pelanggaran tersebut, kami kenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan agar segera memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas,” tegas Bayu.

Ia menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Stasiun PSDKP Pontianak untuk menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut, memastikan kegiatan ekonomi tetap berkelanjutan, serta melindungi ekosistem laut dari kerusakan.

Bayu menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP yang mendorong tata kelola ruang laut berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan konsep Ekonomi Biru.

“Pengawasan yang konsisten sangat penting agar pemanfaatan ruang laut tetap berwawasan lingkungan dan tidak merugikan ekosistem laut,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini