|

Ayah Kandung Perkosa Anak Divonis 15 Tahun Penjara, PN Sambas Jatuhkan Hukuman Berat

 

Ilustrasi Pencabulan.SUARASEKADAU/SK

Sambas, (Suara Sekadau) - Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan hukuman berat kepada MJ (47), seorang pria yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (13/11/2025) setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang sangat serius karena dilakukan oleh orang tua yang seharusnya memberikan perlindungan.

Jaksa Penuntut Umum, Lin Lindayani, menegaskan bahwa tindakan MJ mencerminkan kekejian yang sama sekali tidak sesuai dengan tanggung jawab seorang ayah. Ia menyebut kejahatan tersebut menimbulkan luka psikologis mendalam pada korban.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga meninggalkan trauma yang sulit dipulihkan,” ujarnya dalam keterangannya.

Majelis hakim sependapat dengan argumentasi jaksa dan menyatakan MJ bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan berulang.

Pihak Kejaksaan menilai putusan tersebut sebagai bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak dari kejahatan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga.

“Hukuman berat ini menjadi pesan tegas agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap anak. Penegakan hukum yang kuat adalah wujud perlindungan terhadap generasi muda bangsa,” tegas perwakilan Kejaksaan.

Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat, tidak akan ditoleransi dan akan diproses dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum. (SK)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini