|

Warga Sajingan Besar Suarakan Ketidakadilan Agraria: “Kami Sudah Lama Menjaga Tanah Ini Sebelum Indonesia Merdeka”

Warga Kecamatan Sajingan Besar sampaikan keresahan terhadap Kehutanan mereka yang belum menemukan solusi dalam Focus Group Discussion.SUARASEKADAU/SK
Sambas (Suara Sekadau) – Warga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali menyuarakan keresahan mereka terkait masalah agraria dan kehutanan yang tak kunjung terselesaikan. Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Keresahan itu mencuat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Isu Agraria, Kehutanan, dan Batas Negara” yang digelar oleh Karang Taruna Sajingan Besar bersama Anggota DPD RI, Maria Goretti, di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kamis (16/10/2025).

Ketua Karang Taruna Sajingan Besar, Abelnus, mengatakan forum tersebut digagas untuk menjadi wadah masyarakat menyampaikan keluhan dan mencari solusi konkret bersama para pemangku kebijakan.

“FGD ini kami adakan agar masyarakat bisa menyuarakan langsung gagasan, keluhan, dan harapan mereka terkait persoalan agraria dan kehutanan yang selama ini belum terselesaikan,” ujarnya.

Menurut Abelnus, hasil dari FGD ini akan disusun dalam bentuk Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan diteruskan ke kementerian terkait melalui Anggota DPD RI.

Dalam kesempatan itu, Maria Goretti menegaskan bahwa permasalahan agraria di wilayah perbatasan adalah isu strategis nasional yang perlu segera diselesaikan secara menyeluruh.

“Masalah agraria ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Kami di DPD RI berkomitmen memperjuangkan aspirasi ini agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah,” tegasnya.

Maria juga menyebutkan bahwa kawasan perbatasan seperti Sajingan Besar memiliki nilai strategis, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga dari sisi pertahanan dan kedaulatan wilayah negara.

Sementara itu, perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalbar, Lorensius Tatang, mendorong masyarakat untuk terus memperjuangkan pengakuan wilayah adat dengan mekanisme hukum yang sah.

“BRWA siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat mereka,” jelas Lorensius.

Sesepuh Dewan Adat Dayak Sajingan Besar, Libertus, menuturkan bahwa hingga kini banyak lahan garapan warga yang masih dikategorikan sebagai kawasan hutan, padahal telah dikelola turun-temurun oleh masyarakat adat.

Ia menjelaskan, masyarakat Dayak Salako dan Dayak Bakati sudah bermukim di Sajingan Besar jauh sebelum Indonesia merdeka. Tembawang dan kebun durian berusia ratusan tahun menjadi bukti kuat bahwa masyarakat telah lama menjaga dan memelihara alam dengan kearifan lokal.

“Perkampungan dan ladang masyarakat kami masih berada di dalam kawasan hutan. Kami berharap pemerintah segera meninjau ulang status tersebut demi keadilan bagi masyarakat perbatasan,” ujar Libertus.

“Pemerintah seharusnya menghargai peran tokoh adat yang selama ini menjaga kedaulatan wilayah dan tetap setia bersama NKRI,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini