Pontianak (Suara Sekadau) – Sebuah video yang memperlihatkan keluhan keluarga pasien terhadap pelayanan Rumah Sakit Yarsi Pontianak viral di media sosial TikTok pada Senin (20/10/2025). Dalam video tersebut, keluarga pasien bernama Matruji, yang mengaku sebagai anggota DPRD Kota Pontianak, menuding tidak ada pelayanan sejak pagi selama menjalani perawatan di ruang penyakit dalam.
Direktur Rumah Sakit YARSI Pontianak, dr. Carlos Djaafara, M. Kes saat menjelaskan kronologis dihadapan pengurus Yayasan, Kamis (23/10/2025).SUARASEKADAU/SK
Menanggapi hal itu, pihak Rumah Sakit Yarsi Pontianak memberikan klarifikasi lengkap terkait kronologi pelayanan medis terhadap pasien atas nama Musija (84), dengan Nomor Rekam Medis 229523. Pasien diketahui masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Sabtu, 18 Oktober 2025, pukul 09.52 WIB dengan keluhan batuk berdahak selama dua minggu dan sesak napas dua hari terakhir.
Dari hasil pemeriksaan dokter jaga, pasien disarankan untuk dirawat inap dan langsung mendapatkan penanganan gawat darurat sesuai prosedur medis. Karena pasien berstatus umum (belum memiliki BPJS Kesehatan), keluarga semula meminta kamar kelas 3.
Namun, saat itu ruang kelas 2 dan 3 penuh, sementara yang tersedia hanya kelas 1. Petugas memberikan edukasi agar keluarga memilih naik kelas atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain. Keluarga memilih menunggu ketersediaan kamar kelas 3 di IGD. Selama menunggu, pasien tetap mendapatkan terapi sesuai instruksi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Pada pukul 11.15 WIB, dokter spesialis penyakit dalam, dr. Edward, Sp.PD, melakukan visit dan kembali menyarankan rawat inap. Sekitar pukul 13.30 WIB, setelah ada pasien pulang dari ruang kelas 2, perawat IGD berkoordinasi dan keluarga menyetujui untuk dirawat di ruang kelas 2. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang penyakit dalam pada pukul 16.30 WIB.
Selama perawatan, pasien menerima terapi intensif seperti nebulizer, injeksi paracetamol, ondansetron, ranitidin, dan furosemid, serta observasi tanda-tanda vital secara berkala.
Pada Minggu, 19 Oktober 2025, DPJP melakukan konsultasi dengan dokter spesialis jantung dr. Aditya, Sp.JP, karena pasien memiliki riwayat Atrial Fibrillation (AF). Dokter jantung merekomendasikan pemeriksaan ECHO CITO, namun keluarga memilih menunda karena alasan biaya.
Pukul 06.19 WIB, dokter spesialis jantung telah melakukan visit dan memberikan rencana terapi serta pemantauan lanjutan. Informasi tindakan sudah disampaikan kepada keluarga oleh perawat. Namun, pada pukul 14.30 WIB, anak pasien, Matruji, datang dan memprotes karena merasa tidak ada pelayanan sejak pagi. Perawat menjelaskan bahwa dokter penyakit dalam sedang bertugas di luar kota, sementara dokter jantung sudah melakukan visit di pagi hari.
Penjelasan tersebut tidak diterima oleh keluarga, yang kemudian memutuskan untuk memulangkan pasien atas permintaan sendiri (APS). Formulir APS ditandatangani oleh keluarga, dan perawat melakukan prosedur penghentian infus serta oksigen sebelum pasien dipulangkan. Sekitar pukul 14.50 WIB, manajemen rumah sakit mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada Matruji, namun yang bersangkutan menolak dan menyatakan akan memviralkan kejadian tersebut.
Direktur Rumah Sakit Yarsi Pontianak, dr. Carlos Djaafara, M.Kes, menegaskan bahwa seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan instruksi dokter.
“Seluruh tata laksana, observasi, dan terapi terhadap pasien atas nama Musija telah dilakukan sesuai prosedur medis yang berlaku. Komunikasi dengan keluarga juga sudah dilakukan secara terbuka,” tegas dr. Carlos.
Ia menambahkan bahwa kasus viral ini muncul akibat kesalahpahaman keluarga pasien mengenai keberadaan dokter dan tindakan medis yang sebenarnya telah dilakukan. Berdasarkan catatan medis, pelayanan terhadap pasien berlangsung aktif sejak awal masuk hingga sebelum kepulangan atas permintaan sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui saluran resmi rumah sakit agar masalah dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik,” imbuhnya.
Ketua Yayasan Yarsi Pontianak, Suhadi SW, turut memimpin rapat bersama manajemen rumah sakit dan pengurus yayasan di aula rumah sakit pada Kamis (23/10/2025).
“Hasil dari rapat ini akan kami sampaikan kepada Pembina yayasan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi kasus ini,” ujar Suhadi.
Pihak yayasan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sekaligus menjaga komunikasi yang baik antara pasien dan pihak rumah sakit demi menghindari kesalahpahaman serupa di kemudian hari.[SK]