|

Pengacara Wanita Diduga Alami Pelecehan Verbal oleh Oknum Polisi di Kubu Raya, Kasus Masuk Sidang Kode Etik

  

Potret pengacara wanita, Henemia Hotmauli Purba, yang didampingi rekannya yang diduga mendapatkan pelecehan oleh oknum Polres Kubu Raya.SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Seorang pengacara wanita, Henemia Hotmauli Purba, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan verbal oleh seorang oknum anggota Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (18/3/2025).

Henemia, yang akrab disapa Mia, menjelaskan peristiwa itu bermula saat ia mendatangi Polres Kubu Raya untuk mengajukan surat kuasa dan permohonan penangguhan penahanan bagi seorang tersangka kasus asusila yang masih berstatus pelajar. Sesuai arahan, permohonan tersebut diminta diserahkan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

Beberapa hari kemudian, Mia kembali untuk menindaklanjuti permohonan itu. Namun saat menunggu Kasat Reskrim, seorang anggota polisi justru mengarahkan dirinya menemui oknum tersebut. Di ruang itulah perdebatan soal administrasi terjadi, hingga akhirnya sang oknum melontarkan ucapan yang dinilai melecehkan.

“Beliau mengatakan, ‘Saya pasti ingat apa yang saya bilang, berhubungan badan pun saya ingat, di mana dan sama siapa.’ Mendengar kalimat itu saya shock, kaget, dan takut. Saya seorang perempuan, berhadapan dengan polisi laki-laki, lalu mendengar kata-kata seperti itu. Saya merasa terancam,” ungkap Mia.

Situasi memanas setelah Mia menegaskan bahwa penyerahan surat kepada Kasat Reskrim merupakan arahan dari oknum tersebut sendiri. Namun, ia membantah hal itu. Ketegangan semakin meningkat ketika sang oknum menunjuk wajahnya, menggebrak meja, dan menantangnya secara verbal.

Keributan akhirnya mereda setelah beberapa anggota polisi melerai. Mia kemudian keluar ruangan dengan didampingi rekannya, Abrianto Simangunsong, yang sempat menegur oknum Kanit atas ucapannya.

“Saya tidak pernah berniat menemui Kanit itu. Tujuan saya hanya menindaklanjuti permohonan kepada Kasat Reskrim. Tapi saya justru diarahkan masuk ke ruangannya,” jelas Mia.

Ia menilai sikap tersebut bukan hanya merendahkan martabatnya sebagai pengacara perempuan, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Saya berharap ada langkah tegas agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Kubu Raya telah menggelar sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut pada Jumat (3/10/2025). Proses pemeriksaan masih berjalan dan sidang dilaporkan akan dilanjutkan pekan depan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini