Pontianak (Suara Sekadau) – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mencatat capaian gemilang sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menggagalkan ratusan kasus penyelundupan berbagai jenis barang ilegal senilai ratusan miliar rupiah.adalah satu barang ilegal tangkapan Bea Cukai berupa 21 Ton Bawang Bonbay yang dihadirkan pada Konferensi pers.SUARASEKADAU/SK
Barang-barang yang diamankan mencakup bawang bombai, kratom, mainan anak, mobil, pakaian bekas (ballpress), rokok, minuman beralkohol, hingga narkotika. Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan 437 penindakan, terdiri dari 124 kasus kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp270,4 miliar, serta 313 kasus di bidang cukai dengan nilai barang sekitar Rp4,2 miliar.
“Untuk rokok sendiri sebanyak 3,81 juta batang, alkohol 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium mencapai Rp1,47 miliar,” ungkap Lukman dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, intensitas pengawasan ditingkatkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan, yang efektif sejak 1 Juli 2025.
“Satgas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara hingga miliaran rupiah. Keberhasilan ini tidak hanya memperkuat pengamanan pendapatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal,” jelasnya.
Selain itu, Bea Cukai Kalbagbar juga mencatat dua penindakan besar yang menarik perhatian publik. Pertama, pengamanan 21 ton bawang pada 28 Juni 2025 di Pelabuhan Dwikora Pontianak, dengan modus pemasukan melalui jalur darat lintas batas. Kedua, penindakan 2.444 ballpress pakaian bekas di Depo Temas Lines Pontianak pada Juli–Agustus 2025 dengan modus salah pemberitahuan pabean.
“Kedua penindakan ini menunjukkan bahwa kami tidak memberi ruang bagi upaya penyelundupan yang merugikan ekonomi nasional dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Lukman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Bea Cukai Kalbagbar. Ia mengungkapkan, secara nasional, hasil penindakan meningkat rata-rata 4,5 persen per bulan sejak pembentukan Satgas.
“Bea Cukai akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap para pelanggar. Kami berkomitmen menjaga industri legal agar terus tumbuh dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.
Saat ini, seluruh kasus hasil penindakan masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Kalbagbar bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.[SK]