|

Deklarasi Hutan Masyarakat Adat Roga Babi Desa Mondi

Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Roga Babi, di Desa Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu. Foto:ms

Sekadau - Bupati Sekadau, Aron menghadiri Deklarasi Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Roga Babi, di Desa Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan barat. Senin (3 Juli 2023).

Deklarasi hutan adat tersebut dilakukan bersama dengan masyarakat Desa Mondi, Pemerintah Desa (Pemdes) Mondi, Camat Sekadau Hulu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan  Perikanan dan Peternakan (DKP3) Kabupaten Sekadau, pihak perusahaan PT. Agro Andalan dan SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) Kabupaten Sekadau.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Mondi Walon Thomas, mengatakan bahwa kawasan hutan masyarakat Adat Roga Babi di desa Mondi saat ini memiliki luas area sekitar 360 hektar. Dengan dilakukannya deklarasi, Walon berharap dapat menjaga kelestarian hutan adat tersebut.

Kades menjelaskan, luas area hutan masyarakat adat Roga Babi sebetulnya lebih dari 360 hektar. 

"Namun karena tidak terjaga dan hanya kita ikat dengan hukum adat sehingga kita kalah dengan cara mufakat. Maka hutan ini terus menerus ditebang yang mengakibatkan semakin berkurang,” kata dia.

“Seiring waktu hutan ini tidak terjaga, untuk itu kami berinisiatif bersama pihak Kecamatan Sekadau Hulu dan SPKS serta pihak PT. Agro Andalan bersepakat untuk melaksanakan deklarasi hutan masyarakat adat Roga Babi ditempat kita ini,” bebernya.

“Dengan telah dideklarasikannya hutan adat ini ini, saya beserta masyarakat di Desa Mondi berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan adat ini. Untuk itu kami mohon dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten Sekadau, SPKS serta pihak perusahaan perkebunan yang ada di Desa Mondi ini,” ungkap Walon.

Bupati Sekadau, Aron, dalam sambutannya  mengatakan bahwa, pemerintah daerah Kabupaten Sekadau sangat mensupport pelaksanaan deklarasi hutan masyarakat Adat tersebut. Maka dari itu, Bupati meminta konsistensi masyarakat untuk menjaga hutan yang telah disepakati itu agar tetap lestari dan keberlangsungan kehidupan dihutan adat Roga Babi bisa sampai ke anak cucu nantinya.

“Adalah suatu kebanggaan bagi kita, masyarakat di Desa Mondi ini terus konsisten untuk menjaga hutan yang telah disepakati bersama. Tentu kedepan akan menjadi kerinduan anak cucu kita bahwa mereka nanti masih bisa melihat hutan,” ujarnya.

“Ini juga menjadi perhatian kita bersama terutama kami dari pemerintah daerah Kabupaten Sekadau. Kita mendorong kegiatan-kegiatan seperti ini dan memang perlu dibuat kesepakatan-kesepakatan bersama untuk bisa diterapkan kedepannya agar tidak ada lagi adat kalah dari mufakat," tuturnya.

"Saya minta kepada tokoh-tokoh masyarakat bersama pihak pemerintah desa agar  merumuskan kebijakan-kebijakan untuk menjaga hutan adat ini karena hari ini merupakan sejarah bagi masyarakat Desa Mondi,” tegasnya.

“Saya berharap kedepan tempat ini bisa dirancang untuk dijadikan tempat wisata sehingga  hutan ini bisa dijadikan sebagai tempat berkunjung masyarakat luar lainnya,” tutup Bupati Aron.

Hadir dalam kegiatan ini, Kadis DKP3 Kab.upaten Sekadau, Sandae, Kadis Perindakop, ST Emanuel, Camat Sekadau Hulu, Uden dan Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Jessi Sinarta Sianturi, Pimpinan PT. Agro Andalan, Imanuel Tibian, Perwakilan SPKS Nasional,  Mausetus Asli Sanu. (ms)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini