|

Sosiallisasi Pembentukan LPM Desa di Sekadau

Kegiatan Sosiallisasi Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa di Kabupaten Sekadau. Foto:nd
SEKADAU - Pemerintah kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosiallisasi Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa. Kegiatan bertempat di Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Kamis (10/8/2023) pagi. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio daoam sambutannya mengatakan bahwa desa adalah struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

"Ini merupakan amanat undang-undang nomor 17 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)," kata Subandrio.

"Supaya setiap desa dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM),"  imbuhnya.

Wabup Subandrio menjelaskan bahwa LPM dibentuk dengan harapan untuk membantu Kepala Desa dalam mengawasi dan melaksanakan  pembangunan di desa sesuai dengan porsinya masing-masing.

"Ini adalah dukungan kepada Kepala Desa bagaimana melaksanakan pembangunan secara partisipatif. Dengan adanya LPM, masyarakat dilibatkan dalam proses pembangunan, sebagai mitra dan tidak sebagai saingan," bebernya.

"Kalau zaman Orde Baru disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan sekarang diganti dengan nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi," tambahnya.

"Ini juga urusan wajib yang harus pemerintah daerah laksanakan," tutup Subandrio.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau, Sabas, Dinas terkait, Ketua DPD LPM Kabupaten Sekadau, Asmuni, para Camat dan Kades se-Kabupaten Sekadau. (am)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini