|

Alokasi Kursi DPRD Sekadau di Dapil 3 Bergeser 1 ke Dapil 1 pada Pemilu 2024

KPU Sekadau Gelar Uji Publik Rencangan Penataaan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Uji Publik kepada stakeholder terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau dalam Pemilu 2024.

“Tahapan pemilu 2024 seluruh Indonesia terus berlangsung, salah satunya di Sekadau. Khusus KPU Sekadau, sedang menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi,” kata Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban saat membuka acara Uji Publik di salah satu cafĂ© di Kota Sekadau, Kamis (8/12/2022).

KPU Sekadau sendiri menjalankan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penadataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerag Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

“Nah, ini aturan dan regulasi sudah kami umumkan sejak tanggal 23 November 2022 lalu di media sosial, laman website resmi milik KPU Sekadau dan di papan pengumuman,” ungkap Saban.

Kemudian, setelah diumumkan dilanjutkan KPU melakukan Uji Publik kepada stakeholder dari tanggal 7 hingga 16 Desember.

“Kita juga sudah dengar pendapat dengan DPRD Sekadau. Kita lanjutkan uji publik kepada semua ormas dan OKP serta stakeholder lainnya. Nanti juga kita akan uji publik dengan partai politik,” kata Saban.

Menurut Saban, semua hasil saran, masukan dan tanggapan dari uji publik bersama stakeholder akan disampaikan kepada KPU Provinsi Kalbar dan KPU RI untuk diputuskan.

Saban menjelaskan, dalam PKPU No. 6 tahun 2022 tersebut, menegaskan dalam menyusun rancangan ada dua hal prinsip. Untuk menentukan jumlah kursi baik kabupaten dan kecamatan adalah berdasarkan jumlah penduduk yang ditetapkan pemerintah melalui dirjen kependudukan.

“Sedangkan untuk menentukan penataan wilayah dapil ada 7 prinsip yang harus dipenuhi sesuai pasal 7 dalam KPU Nomor 6 tersebut,” tegas Saban.

Sementara itu, Anggota KPU Sekadau, Heriadi dalam pemaparannya, pihak KPU Kabupaten Sekadau dalam hal ini hanya melakukan rancangan dan uji publik dan hasilnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU RI.

“Proses cukup panjang karena kita juga menerima tanggapan dari masyarakat. Kita juga sudah rapat dengar pendapat dengan DPRD Sekadau. Masukan dan tanggapan dari masyarakat akan disampaikan kepada KPU provinsi dan Pusat sebelum penetapan,” ungkap Heriadi.

Heriadi menjelaskan, dari dasar jumlah penduduk Kabupaten Sekadau, maka ada jumlah kursi yang mengalami pergeseran yakni di Dapil Sekadau III.

“Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Belitang Hilir, Belitang Hulu dan Belitang ada pergeseran jumlah kursi dari 9 kursi menjadi 8 kursi. Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Sekadau Hilir dari kursi 9 menjadi 10 kursi,” ungkap Heriadi. [sk]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini