|

Eksekutif Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD Sekadau

Paripurna persetujuan dua Raperda inisiatif DPRD Sekadau, Senin (29/6)
SEKADAU (Suara Sekadau) - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sekadau disetujui oleh pihak eksekutif untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat paripurna di DPRD Sekadau, Senin (29/6).

Adapun dua Raperda, yakni Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Raperda Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya telah digodok oleh Bapemperda DPRD Sekadau serta pansus A dan B sejak 15 Juni 2020 lalu.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius dalam sambutannya pada rapat paripurna mengatakan eksekutif menyetujui kedua Raperda untuk disahkan. Namun, kata Wabup, ada beberapa perbaikan yang masih perlu dilakukan khususnya pada redaksional Raperda.

"Raperda Karhutla kami sangat mengapresiasi inisiasi DPRD Sekadau mengingat kearifan lokal mayoritas petani di Kabupaten Sekadau masih berpola tradisional. Perlu ditambah pasal yang sungguh memperhatikan kearifan lokal yaitu pembakaran lahan dengan luas tertentu untuk budidaya komoditi lokal. Pencegahan dan penanganan karhutla tugas bersama termasuk badan usaha," ujar Wabup.

Aloysius juga menekankan pasal yang mengatur tentang sanksi harus lebih rinci.

"Yang bisa dikenakan sanksi secara berjenjang. Kita harapkan masukan masyarakat dari hasil hearing lembaga DPRD diakomodir dalam Raperda," ucapnya.

Terkait Raperda Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, Aloysius setuju diperlukan payung hukum sebagai penjamin, serta peluang yang jelas dalam pengelolaan cagar budaya.

"Dengan harapan dapat dioptimalkan secara bijaksana, tepat, terencana, dan terarah untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur Aloysius.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sekadau, Subandrio kepada sejumlah wartawan usai paripurna mengatakan permintaan eksekutif untuk menambah sejumlah substansi dalam dua Raperda sudah dilakukan oleh pansus.

"Sudah kita genahkan di pansus. Tinggal finishing saja," kata Subandrio.

Ia menambahkan, ada pasal khusus untuk mengatur peladang tradisional. Sehingga, Raperda Karhutla secara khusus menjamin keberlangsungan petani ladang tradisional di Kabupaten Sekadau. Namun tetap memiki beberapa ketentuan.

"Misalnya yang ukuran lahan maksimal 2 hektar cukup lapor dgn Kades. Jika dibawah 2 hektar, misalnya nol sampai satu hektar tidak harus lapor ke Kades, cukup di tingkat RT atau Dusun," terangnya.*

Penulis : Benidiktus G Putra

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini