Yodi Setiawan |
SEKADAU (Suara Sekadau) - Pengakuisisian (take-over) PT Grand Utama Mandiri (GUM) dan PT Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM) oleh PT Parna Agro Mas terkesan sengaja dilakukan secara diam-diam atau dibawah tangan.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan.
Sebab, jika dilakukan secara resmi, maka perusahaan yang melakukan take over harus membayar Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya 2,5 persen dari nilai jual beli.
"Kita lihat terkesan sengaja menghindari BPHTB," kata Yodi melalui pesan whatsapp, Rabu (5/9).
Hal yang sama juga sudah dilakukan saat PT Parna Agro Mas diakuisisi oleh Life's Good (LG) perusahaan asal Korea beberapa tahun lalu. Hingga saat ini perusahaan tersebut tetap menggunakan nama Parna Agro Mas.
"Sangat disayangkan mengingat BPHTB merupakan salah satu penyumbang terbesar untuk pendapatan asli daerah," tutur politisi Gerindra.
Anggota DPRD Sekadau 2014-2019 termuda itu juga mengkritik proses PHK secara massal yang dilakukan terhadap para karyawan PT GUM.
"Mereka tidak memikirkan berapa banyak masyarakat kita yang kehilangan mata pencaharian," pungkas Yodi. *
Penulis : Benidiktus G Putra