![]() |
Muslimin ketua fraksi Golkar DPRD Sekadau |
Lembaga DPRD Sekadau dikabarkan akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Sekadau untuk memberikan penjelasan pengangkatan pejabat Sekwan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sekadau, Muslimin mengatakan DPRD tidak mempermasalahkan perihal siapa pejabat yang diangkat untuk mengisi posisi Sekwan yang baru.
"Siapa pun pejabatnya tidak masalah. Bukan tentang personnya. Siapapun yang menjabat tentunya harus dapat bekerjasama dengan baik mengurus lembaga," ujar Muslimin (10/1).
Muslimin membenarkan ada rencana lembaga DPRD Sekadau akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati.
"Kita ingin mendengar penjelasan bupati tentang pengangkatan sekwan yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pimpinan DPRD," tutur Muslimin.
Ia mengungkapkan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bab II pasal 2 ayat (3) menyatakan, pengangkatan sekretaris DPRD dilakukan oleh Bupati dengan persetujuan pimpinan DPRD.
Namun, lanjut Muslimin, dengan diangkatnya sekwan secara sepihak mengindikasikan undang-undang tersebut diabaikan oleh kepala daerah.
"Undang-undang sudah jelas mengatur mesti dengan persetujuan pimpinan DPRD. Karena kami di lembaga sebagai user. Sangat kita sayangkan saudara Bupati terkesan mengabaikan aturan dalam pengangkatan sekwan," pungkas Muslimin.*
Penulis : Benidiktus G Putra