|

Tarif Penyeberangan Sungai Asam-Sunyat akan Segera Direvisi

SEKADAU (Suara Sekadau) - Pemkab Sekadau akan merevisi SK Bupati tentang tarif jasa KMP Saluang penyeberangan Sungai Asam-Sunyat, Kecamatan Belitang Hilir.

Selasa (12/2) dilakukan pembahasan bersama antara Pemkab Sekadau bersama DPRD dan PT ASDP yang mengelola KMP Saluang. Rapat dipimpin bupati bersama wakil bupati sekadau, sekda, dihadiri anggota DPRD, para pimpinan instansi terkait, serta tim ASDP.

Zulfidon, perwakilan ASDP Indonesia mengatakan, pihaknya sudah melakukan review atas tarif penyeberangan berdasarkan SK Bupati, khususnya tarif golongan IV (mobil).

"Kapa feri tersebut merupakan kategori perintis. Kami sudah melakukan simulasi penurunan tarif golongan 4. Yang kemarin di SK 55 ribu, kita turunkan menjadi 45 ribu rupiah per unit," kata Zulfidon.

Pihak ASDP awalnya sudah akan mencetak tiket khusus penyeberangan Sungai Asam-Sunyat. Namun, karena akan dilakukan revisi tarif, rencana tersebut ditunda.

"Yang sekarang kita menggunakan tiket mutasi berstempel, itu sudah sesuai SOP," tutur Zulfidon.

Pihak ASDP juga berencana untuk memasang rel pada dermaga. Hal tersebut untuk mengantisipasi surutnya air sungai.

"Kita sedang melakukan perhitungan biaya untuk pembangunan rel dan barau," tambah Zulfidon.

Ia juga mengatakan, pihak ASDP sudah ikut merawat akses jalan serta memberikan kompensasi terhadap rumah-rumah masyarakat yang terdampak aktivitas penyeberangan.

Namun, kebijakan ASDP menurunkan tarif, khususnya golongan IV dari 55 ribu menjadi 45 ribu rupiah mendapat penolakan dari DPRD Sekadau.

Anggota DPRD Sekadau, Subandrio menegaskan penetapan tarif harus selaras dengan kondisi infrastruktur. Selain itu, lembaga BUMN seperti ASDP diminta untuk lebih mengedepankan pelayanan, bukan berorientasi profit.

"Kami minta diturunkan menjadi 40 ribu rupiah," pinta Subandrio.

Usulan dari DPRD Sekadau tentang tarif penyeberangan akan dikaji kembali oleh PT ASDP. Dalam waktu dekat, SK Bupati Sekadau tentang tarif penyeberangan kapal feri Sungai Asam-Sunyat akan direvisi.*

Penulis : Benidiktus G Putra
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini