|

Pemkab Sekadau Rekrut P3K Setara PNS

Zakaria Umar

SEKADAU (Suara Sekadau) - Pemerintah Kabupaten Sekadau akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019 ini.

P3K merupakan pegawai yang sama dengan PNS. P3K bekerja dalam kurun waktu yang ditetapkan. Sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS), P3K memiliki tugas dan hak keuangan yang sama dengan PNS  dalam pangkat dan jabatan yang setara, kecuali hak pensiun.

"Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar, beberapa hari lalu.

Proses perekrutan secara tentatif dimulai bulan Februari 2019 ini.

Rekrutmen P3K ini, kata Sekda, untuk menyelesaikan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang pernah mengikuti test pada tahun 2013.

Pada tahap pertama, perekrutan P3K memprioritaskan tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh pertanian lapangan (PPL).

"Di Sekadau yang terdata K2 ada 60 orang. Guru 47 orang, sopir 1, PPL 3, fan administrasi 9," kata Sekda.

Namun, calon P3K harus memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan, salah satu yang krusial adalah jenjang pendidikan.

"Guru wajib S1, kesehatan D3. Sedangkan tenaga PPL adalah yang sudah kontrak dengan kementerian," terang Sekda.

Tahap 2 P3K untuk umum diperkirakan bulan Mei.*

Penulis : Benidiktus G Putra

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini