Pontianak (Suara Sekadau) – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia delapan tahun di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) Kota Pontianak menjadi perhatian pendamping dan kuasa hukum korban. Penanganan perkara tersebut diminta mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait, termasuk memastikan perlindungan serta pemulihan kondisi psikologis korban.
Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut melibatkan tiga anak lain yang juga masih di bawah umur.
Eka menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tua pada 1 Agustus 2026. Sebelumnya, korban diantarkan ke asrama Sekolah Rakyat pada 28 Juli 2026.
“Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada 1 Agustus 2026, setelah beberapa hari diantarkan ke asrama Sekolah Rakyat,” kata Eka, Minggu (1/11/2026).
Menurut Eka, perkara tersebut telah dilaporkan sekitar dua bulan lalu. Namun, pihaknya menilai perkembangan penanganan kasus hingga kini belum menunjukkan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.
Ia meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan perhatian lebih terhadap perkara tersebut, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan anak.
“Sudah dilaporkan sejak dua bulan lalu. Dengan kasus yang begitu pelik ini, penanganannya dinilai cukup lambat. Saya meminta agar kasus ini benar-benar menjadi perhatian para pemangku kebijakan,” tegasnya.
Eka menambahkan, perkara ini membutuhkan penanganan secara hati-hati karena melibatkan anak sebagai korban sekaligus anak-anak yang diduga melakukan tindak kekerasan.
Menurutnya, seluruh anak yang terlibat tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, penanganan perkara harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur, hak-hak mereka juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Pendampingan Psikologis Jadi Perhatian
Selain mengawal proses hukum, Eka menilai pendampingan psikologis menjadi kebutuhan penting bagi korban. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan kondisi mental korban serta keberlanjutan proses pemulihan.
Ia berharap Dinas Sosial Kota Pontianak bersama pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang diperlukan.
Dukungan terhadap pengawalan kasus tersebut juga disampaikan Ketua DPP Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago.
Iyen menilai pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan perlu menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mendukung agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sehingga kejadian seperti ini sangat disayangkan,” ungkapnya.
Iyen menyatakan pihaknya siap bersama kuasa hukum mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia juga berharap pihak sekolah dan Dinas Sosial memberikan perhatian terhadap keamanan serta perlindungan anak selama berada di lingkungan pendidikan.
Kuasa hukum bersama pihak pendamping berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara transparan, profesional, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Selain kepastian proses hukum, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan juga diharapkan menjadi prioritas seluruh pihak terkait. [SK]
