|

Gubernur Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, Korporasi Lalai Terancam Pencabutan Izin

 

Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menghadiri konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap perorangan maupun korporasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Penegasan itu disampaikan Ria Norsan saat menghadiri konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalbar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar.

Dalam kesempatan itu, Ria Norsan mengingatkan bahwa pemanfaatan kearifan lokal dalam pembakaran lahan untuk kepentingan tradisional tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku agar aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan kebakaran yang meluas dan berujung pada persoalan hukum.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ada kriteria dan ketentuan-ketentuannya. Masyarakat bisa membakar dengan ketentuan yang diikuti dan, insyaallah, terhindar dari proses hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat cuaca panas ekstrem. Selain itu, warga diminta membuat sekat bakar sebelum melakukan pembakaran serta melaporkan kegiatan tersebut kepada kepala desa atau pejabat setempat.

“Jangan membakar saat panas tinggi. Sebelum membakar, harus dibuat sekat dan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala desa atau pejabat setempat. Yang ketiga, jangan meninggalkan api saat masih terbakar,” tegasnya.

Ria Norsan menambahkan, masyarakat harus memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi pembakaran. Kelalaian yang menyebabkan api merembet ke lahan lain maupun kawasan hutan dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Korporasi Lalai Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

Selain masyarakat, Gubernur Kalbar menegaskan bahwa perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap potensi karhutla di wilayah konsesinya.

Menurutnya, setiap perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai serta menjalankan langkah pencegahan secara konsisten.

Perusahaan yang terbukti lalai dalam mencegah maupun menangani kebakaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Bahkan, pencabutan izin usaha dapat menjadi salah satu konsekuensi apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali mengalami kebakaran di arealnya, kemudian tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk pembatalan perizinan,” ungkap Ria Norsan.

Ia berharap kehadiran Kabareskrim Polri di Kalimantan Barat menjadi momentum memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, tanpa membedakan latar belakang maupun skala pelakunya.

Pemkab Diminta Perkuat Patroli dan Pencegahan

Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran, Ria Norsan meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan kesiapsiagaan.

Bupati, camat, kepala desa hingga satuan tugas penanganan karhutla diminta memperkuat patroli lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadam.

“Pesan saya, jangan coba-coba membakar lahan sembarangan. Kita ingin Kalbar bebas asap dan bebas karhutla. Musim kemarau ini sangat rawan. Saya minta para bupati, camat, kepala desa, dan seluruh satgas memperkuat patroli, sosialisasi, dan kesiapsiagaan,” pesannya.

Selain penegakan hukum dan pencegahan, Pemprov Kalbar juga mendorong optimalisasi bantuan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla yang telah disalurkan kepada 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya dimanfaatkan untuk pemadaman, tetapi juga mendukung kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan di lapangan.

Bareskrim Tangani 104 Laporan Korporasi Secara Nasional

Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim Polri mengungkapkan telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla secara nasional.

Dari keseluruhan laporan tersebut, luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare dan sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.

Untuk perkara yang melibatkan pelaku perorangan, tercatat sebanyak 68 kasus. Dari jumlah tersebut, 31 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 37 kasus lainnya telah selesai ditangani.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat.

Ria Norsan berharap penegakan hukum yang tegas, disertai penguatan patroli, sosialisasi dan kesiapsiagaan, dapat menekan kejadian karhutla serta melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat Kalimantan Barat.

“Harapan saya, dengan penegakan hukum yang tegas ini, masyarakat terlindungi, perusahaan lebih bertanggung jawab, serta kualitas udara dan kesehatan warga Kalbar terjaga. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama karena ini warisan untuk anak cucu kita,” pungkasnya. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play