|

APINDO Kalbar Dorong Regulasi Ketenagakerjaan yang Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

 

Ketua APINDO Kalbar Uray Emma Yaniaries.SUARASEKADAU/SK
Pontianak (Suara Sekadau) – Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Barat, Uray Emma Yaniaries, mendorong penerapan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan seimbang bagi pekerja maupun pengusaha. Kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memperluas lapangan kerja di Kalimantan Barat.

Emma mengatakan, kebijakan ketenagakerjaan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus kemampuan perusahaan untuk berkembang. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja harus berjalan beriringan dengan pertumbuhan dunia usaha agar dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja.

“Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan perluasan kesempatan kerja. Kita membutuhkan aturan yang adil, kepastian hukum bagi dunia usaha, serta jaminan hak pekerja agar investasi tumbuh dan lapangan kerja semakin luas,” ujar Emma dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan sistem pengupahan yang adil. Kebijakan upah, kata dia, harus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan produktivitas dan daya saing perusahaan.

“Upah yang adil bukan hanya soal mendorong kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya saing usaha kita di tengah tantangan ekonomi,” ungkapnya.

Selain persoalan pengupahan, APINDO Kalimantan Barat turut menyoroti sejumlah aspek regulasi ketenagakerjaan, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem alih daya atau outsourcing, hingga mekanisme pemberian pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Emma, kejelasan regulasi pada berbagai aspek tersebut diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

“Memberikan iklim usaha yang kondusif dengan kepastian hukum akan sangat menekan risiko sengketa. Aturan yang jelas dan implementatif sangat dibutuhkan agar mekanisme pesangon dan PHK yang berjalan terasa adil, baik bagi pekerja maupun bagi dunia usaha,” jelas Emma, yang juga menjabat Ketua DPD PA GMNI Kalimantan Barat.

Peningkatan SDM dan Penguatan Dialog Tripartit

Di sisi lain, Emma yang juga menjabat Direktur Utama BUMD Aneka Usaha Menanjak Bahagia (AUMB) Kabupaten Kubu Raya menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, kompetensi tenaga kerja lokal perlu terus ditingkatkan agar mampu memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha yang semakin berkembang.

Peningkatan kualitas SDM tersebut, lanjutnya, perlu diimbangi dengan penciptaan peluang kerja baru. Dengan demikian, tenaga kerja lokal memiliki kesempatan lebih besar untuk terserap di berbagai sektor industri sesuai kompetensi yang dimiliki.

Emma juga menekankan pentingnya komunikasi dan dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketiga pihak dinilai perlu membangun sinergi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.

“Peningkatan kualitas SDM sangat mutlak untuk menciptakan produktivitas yang lebih tinggi. Melalui dialog tripartit yang baik, kita bisa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis. Ujungnya, dunia usaha berdaya saing, pekerja sejahtera, dan Indonesia makin maju,” pungkasnya.

Ia berharap komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus diperkuat sehingga kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif.

Dengan regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta memperhatikan keberlangsungan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja di Kalimantan Barat diharapkan dapat terus meningkat. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play